Kudus, SGN.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melakukan perubahan jadwal pengisian perangkat desa secara serentak. Dengan surat dinas nomor 41/3933/13.03/2022 per tanggal 2 Desember 2022, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Kudus, Para Kepala Desa yang melaksanakan pengisian perangkat desa; dan Panitia Pengisian Perangkat Desa di Tingkat Desa.
Dalam surat dinas tersebut Kepala PMD Kudus, Adi Sahono Murwanto, meminta kepada Camat : menyampaikan Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2022 tentang Perubahan atas Lampiran II Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022 tentang Pemberian Izin serta Penetapan Desa-Desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022 kepada Kepala Desa dan Panitia Pengisian Perangkat Desa di Tingkat Desa.
Segera mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Kepala Desa dan Panitia . Membuat rekapan data nama dan jumlah calon Perangkat Desa yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa per-Desa se-Kecamatan.
Membuat data desa-desa yang telah mendapatkan persetujuan dari perguruan tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan Perangkat Desa;
Memfasilitasi secara lebih intensive proses dan pelaksanaan Memorandum of Understanding (Mou) atau Pejanjian Kerjasama penyelenggara ujian penyaringan dengan Panitia Pengisian Perangkat Desa Tingkat antara Perguruan Tinggi Desa.
Memfasilitasi kecukupan anggaran penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa Tahun 2022-2023; Memfasilitas dan mengevaluasi agar penetapan APBDesa Tahun 2023 secara tepat waktu paling lambat di akhir tahun 2022.
Dan malakukan koordinasi dan komunikasi secara lebih intensive dengan Kapala Desa dan Ketua Panitia Tingkat Desa dalam penyelenggaraan tahapan pengisian Perangkat Desa.
Kepala Desa
Sedang kepada Kepala Desa yang menyelenggarakan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022-2023 Dinas PMD meminta : memfasilitasi panitia di tingkat desa. Bagi desa yang telah mendapatkan jawaban kesediaan dari Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan, diminta bersama Ketua Panitia segera koordinasi dan komunikasi dengan Perguruan Tinggi dan tetap menjaga komitmen kerja sama tersebut di bawah koordinasi Camat.
Bagi Desa yang belum mendapatkan jawaban kesediaan dari Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan, diminta bersama Ketua Panitia agar melakukan komunikasi dan koordinasi secara lebih intensive dengan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan ujjan penyaringan di bawah koordinasi Camat.
Sebagai saksi dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/278/2022 tentang Perubahan atas Lampiran II Keputusan Bupati Kudus Nomor 141/196/2022 tentang Pemberian lzin serta Penetapan Desa-Desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2022.
Menjamin kecukupan anggaran penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa dalam APBDesa Tahun 2023 dan melakukan penetapan APBDesa Tahun 2023 secara tepat waktu paling lambat di akhir tahun 2022;
Dan melakukan koordinasi dan omunikasi secara lebih intensive dengan Camat dan Panitia di Tingkat Desa dalam penyelenggaraan tahapan pengisian Perangkat Desa. Keputusan Bupati Kudus .
Panitia Pengisian Perangkat Desa di Tingkat Desa
Segera menetapkan perubahan jadwal proses tahapan pengisian Perangkat Desa. Segera mengajukan rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa di tahun anggaran 2023; Menyampaikan surat pemberitahuan kepada setiap Peserta Ujian Penyaringan (Calon Perangkat Desa) terkait perubahan jadwallwaktu pelaksanaan Ujan Penyaringan dan surat pemberitahuan tersebut harus sudah diterima maksimal tanggal 9 Desember 2022.
Membuat pengumuman tentang perubahan jadwal tahapan proses pengisian Perangkat Desa di papan pengumuman desa dan di tempat-tempat yang strategis di Desa paling lambat tanggal 8 Desember 2022.
Bagi Panitia Pengisian Tingkat Desa yang telah mendapatkan jawaban kesediaan dari Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan, diminta bersama Kepala Desa segera koordinasi dan komunikasi kembali dengan Perguruan Tinggi dan tetap menjaga komitmen kerja sama tersebut di bawah koordinasi Camat.
Bagi Panitia Pengisian Tingkat Desa yang belum mendapatkan jawaban kesediaan dari Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan, diminta bersama Kepala Desa agar melakukan komunikasi dan koordinasi secara lebih intensive dengan Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan ujian penyaringan di bawah koordinasi Camat.
Panitia Pengisian Tingkat Desa mengajukan permohonan kerja sama kepada Perguruan Tinggi (Pihak Ketiga) pada tanggal 31 Januari 2023.
Panitia Pengisian Tingkat Desa melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perguruan Tinggi (Pihak Ketiga) pada tanggal 3 Pebruari 2023. Panitia Pengisian Tingkat Desa memberikan Undangan (undangan try out dan undangan pelaksanaan ujian) kepada Calon yang telah memenuhi syarat mengikuti ujian setelah adanya tanggapan tanggal 5 s.d. 12 Desember dalam 6 hari.
Kepada para Camat, Kepala Desa, dan Panitia Pengisian Tingkat Desa agar menjaga integritas yang tinggi dan menjaga komitmen bersama dalam hal bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta tidak menerima sesuatu pemberian apapun dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, sebagaimana surat Bupati Kudus tanggal 15 Nopember 2022 Nomor 141.3/5378/13.00/2022 perihal Himbauan Menjaga Integritas dan komitmen Dalam Penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa. Demikian untuk menjadikan perhatian dalam pelaksanaannya.(Sup)