Temanggung, SGN.com - Dua instansi Pemkab Temanggung dinilai sangat lembek dalam menangani kasus penebangan dan pencurian pohon mahoni di ruas Jalan Raya Kedu-Parakan. Padahal aksi pembabatan pohon tersebut jelas berkategori melawan hukum dan bisa dikenakan pasal pidana.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam Surat Keterangan Nomor : BM.0402.Bb7.7.4/488 Tanggal 16 November 2022 menerangkan bahwa penebangan 4 (empat) pohon Mahoni (Swetenia Macrophylla) di ruas Jalan Raya Kedu-Parakan, tepatnya di Dusun Pakisan, Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung pada Senin, 7 November 2022 dilakukan tanpa izin.
Surat Keterangan yang ditandatangani Jutika Aditya Nugraha, ST, M.Eng selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2.4 Provinsi Jawa Tengah ini menunjukkan lemahnya pengawasan Dinas PUPR dan DPRKPLH Kabupaten Temanggung untuk ikut melakukan pemeliharaan/perawatan Pohon Pelindung yang berada pada ruas jalan sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten Temanggung.
Tindakan penebangan Pohon Pelindung empat pohon Mahoni yang diperkirakan berumur 10 tahun diketahui setelah warga menyampaikan informasi kepada Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) yang kemudian ditidaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut kepada Polres Temanggung pada Kamis, 10 November 2022.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penebangan pohon pada ruas jalan terlebih dahulu wajib untuk mengajukan surat permohonan izin penebangan/pemangkasan pohon kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan juga Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung.
Pemohon juga harus melampirkan salinan identitas diri berupa KTP, menyertakan foto visual pohon yang akan ditebang beserta denah lokasinya. Setelah berkas permohonan komplit maka akan dilakukan survey untuk menentukan boleh/tidaknya pohon ditebang yang kemudian akan disampaikan kepada pemohon.
Menurut Ketua LSPP, Andrianto, penebangan Pohon Pelindung Ruas Jalan tanpa izin termasuk sebagai perbuatan penebangan liar atau pembalakan liar sehingga penanganannya tidak cukup dengan sebatas adanya penggantian tanaman pohon saja.
Hal ini dapat dilihat dari amanat ketentuan peraturan perundangan yang berlaku baik Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
yang menegaskan bahwa upaya sistematis dan terpadu dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
serta “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara ataupun pidana denda”, kata Andrianto mengutip aturan hukumnya. (Hery S)