TEMANGGUNG, SGN.com – Pemerintahan Bupati Khadziq teledor dalam urusan aturan. Penetapan Keputusan Bupati Temanggung pada tanggal 5 Oktober 2022 diduga memiliki cacat dan perlu dilakukan perbaikan. Seperti yang disampaikan dalam rilis pers Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Temanggung, Jawa Tengah, kepada SGNnews Senin (31/10/2022).
“Setelah mendapatkan penolakan keras melalui unjuk rasa dari pedagang Pasar Adiwinangun Ngadirejo serta perwakilan pedagang pasar dari Parakan maupun Candiroto beberapa waktu lalu dan berbuntut pada pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung Nomor : 117 Tahun 2021 maka telah diterbitkan Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 tentang Tim Pengkajian Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung,” kata Andrianto Ketua LSPP dalam keterangannya,” Senin (31/10/2022).
Menurut Andrianto, hal ini telah dijelaskan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa peraturan perundangan itu memiliki jenis dan hirarki dalam kekuatan hukumnya.
“Artinya, bahwa setiap produk peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya,” jelasnya.
Mencermati Perbup 970/365 Tahun 2022, Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) dalam hal ini menemukan masih digunakannya ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah seperti PP No. 27/2014 yang sebenarnya sudah dirubah menjadi PP No. 28/2020.
“Dikarenakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah itu dapat berjalan optimal, efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain itu, Andri menambahkan, Keputusan Bupati Temanggung No. 970/365 Tahun 2022 tidak memasukkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“Dalam Permendagri ini jelas mengatur semua barang milik daerah (BMD) yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, mulai dari pembukuannya, inventarisasi maupun pelaporannya,” imbuhnya.
Dalan rilis yang disampaikan, pihaknya memberikan masukan agar Keputusan Bupati Temanggung No. 970/365 Tahun 2022 ini sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya sebelum dilakukan perbaikan.
“Bagi Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Temanggung seharusnya lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam penyusunan rencana suatu kebijakan/ peraturan,” tandasnya.
Keputusan Bupati Temanggung ini diharapkan memberikan rumusan kebijakan pemanfaatan los, kios maupun pertokoan pasar di Kabupaten Temanggung.
“Karena ini berdampak langsung kepada nasib keberlangsungan ribuan pedagang pasar,” pungkasnya. (Hery S)