Surabaya, SGN.com - Anak kiai ternama di Jombang (Jawa Timur) Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) yang akrab dipanggil Mas Bechi, akhirnya dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dan dikurangi semasa dalam tahanan. Keputusan hukuman penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum PU) selama 16 tahun.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim , pada Pengadilan Negeri Surabaya Sutrisno, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis ( 17/11/2022.”Mas Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.” Ujarnya.
Begitu palu keputusan diketuk,menurut CNN Indonesia , istri Bechi yang bernama Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah ( Sunnah ) meneriaki hakim."Zalim!," .Tangis Sunnah kemudian pecah. Hal yang sama juga terlihat pada ibunda Bechi, Nyai Shofwatul Ummah"Lidahnya, lidahnya, lidahnya!," teriak ibunda Bechi sembari menunjuk-nunjuk hakim.
Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) pun mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.
Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan.
Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu.(Sup)