DIJARAH PENCURI: Sebanyak empat pohon mahoni perindang di Jalan Raya Kedu-Parakan, Temanggung kedapatan ditebang pihak tak bertanggungjawab.Kasus pidana ini kini dilaporkan ke Polres Temanggung.
Foto: Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com : Aksi terang-terangan penjarahan pohon perindang terjadi di ruas Jalan Raya Kedu Parakan. Empat pohon mahoni yang diperkirakan berusia 10 tahun, ditebangi pihak tak bertanggung jawab.
Menurut keterangan warga, Kamis (10/11), sebanyak 4 batang pohon berjenis Mahoni (swetenia macrophylla) tinggal menyisakan tonggak. Bekas tebangan pohon sekilas tak nampak. Ada upaya kamuflase yang dilakukan oleh pelaku yang diduga mencuri batang pohon tersebut.
"Ada indikasi ditebang atas pesanan pihak tertentu. Kabarnya di lokasi tersebut akan dibangun minimarket. Tapi bekas-bekas ranting kayu dan potongan kayu sudah tidak ada di lokasi," tutur salag satu warga Desa Candimulyo, Kedu kepada SGN.com.
Padahal lokasi tonggak pohon berada di ruas jalan Raya Kedu, Pakisan, Candimulyo, Kecamatan Kedu, yang termasuk ramai lalu lintasnya.
Warga setempat menduga pohon telah ditebang tanpa ijin. "Bahkan pihak desa pun tak tahu," kata Kades Candimulyo, Danar Prabowo. Penebangan pohon Mahoni ini terbilang rapi dan cepat karena setelah ditebang, lokasinya langsung dibersihkan dan potongan kayu segera diangkut dan tonggak pohon disiram semacam oli untuk mengaburkan bekas tebangan.
Warga menganggap penebangan pohon milik negara ini sebagai aksi pencurian dan merupakan tindakan kriminal. Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan Kabupaten Temanggung, Andrianto, menilai keberadaan pohon di ruas jalan Negara merupakan aspek penting dalam pembangunan infrastruktur sebagai penghijauan. "Fungsi utamanya sebagai peneduh jalan dan berfungsi sebagai filter udara dari pencemaran maupun peredam kebisingan kendaraan bermotor," papar dia.
Pohon Mahoni adalah salah satu pohon pelindung yang dipilih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk ditanam pada ruas jalan nasional maupun tol di Indonesia. Itulah sebabnya, penebangan pohon di ruas jalan nasional wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mendapat izin penebangan pohon kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Dinas Perhubungan, Kepolisian dan juga Pemerintahan Desa setempat.
Andrianto menegaskan, peristiwa berlangsungnya penebangan empat pohon Mahoni ini perlu diusut tuntas dan hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kemampuan DPRKPLH dan DPU untuk bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Temanggung. Terjadinya penebangan pohon pada ruang publik ini juga bertolak belakang atau paradoks dengan kegiatan konservasi yang sedang gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Program Sabuk Gunung.
Andrianto pun menempuh tindakan dengan melaporkan kasus ini ke Polres Temanggung. Pihak kepolisian akan menyelidiki kasus ini. Terpisah, Ketua DPC LSM Garda Nasional Temanggung, Dulhadi menekankan pihaknya akan mengawal kasus penebangan ini hingga diproses hukum oleh aparat kepolisian. "Apabila ada yang mendalangi atau pihak yang menyuruh orang untuk menebang karena ada kepentingan pribadi, ancaman pidana bisa dikenakan oleh polisi," terangnya. (Hery S)