LSM Garda Nasional Mediator Antara PemDes Bebel dengan Masyarakat terkena "proyek tidak ada ganti rugi"

Pekalongan,SGN.com– Pembangunan saluran drainase di Jl. Laks Yos Sudarso No 767 Gang SD (Bongkar) Desa Bebel RT 16/ RW 05 Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan tetap dilaksanakan sesuai yang direncanakan. Diketahui pengerjaan ini terkendala lantaran ada satu warga yang keberatan dengan pembangunan itu. lantaran teras terkena proyek tidak ada ganti rugi dari pihak pemerintah desa.

Keputusan ini tercapai hingga terjadi mediasi ketiga kalinya dengan kelurahan setempat. Pasalnya, mediasi sebelumnya tak ada titik temu antara pemerintah selaku yang punya pengerjaan dengan satu warga atas nama Indayah SH yang bersikukuh menolak dengan alasan akan membongkar pagar rumah miliknya."Pungkasnya".


Kepala Desa Bebel, Wahyudi Amd mengatakan di wilayahnya sedang melakukan pembangunan saluran drainase penanggulangan banjir dan rob. Maka pertemuan mediasi ini sudah ketiga kalinya. yang dimana permasalahanya PemDes sudah ada rapat tingakat  RT tapi Indayah SH tidak hadir karena belum ada pemberitahuan dari pihak RT yang sampai ke ibu Indayah.dari RT menyapaikan hasil rapat, diterima warga dengan konsekuensi apapun resikonya di tanggung warga,” jelasnya, Senin (28/11/2022).


Mediasi ketiga kalinya ini, yang bersangkutan Sebenarnya juga mendukung program pemerintah dengan syarat ada pertanggunggjawaban dari PemDes terkait program pembangunan drainase, agar setelah proyek itu selesai untuk bisa dibangun kembali pagarnya walaupun harus rela tanahnya berkurang untuk pembangunan drainase tersebut.”ujarnya.


dalam mediasi ini juga ada beberapa warga yang melakukan provokasi ke warga lainya sehingga terjadi ketegangan, tetapi dengan sigap Sartono dan Agus selaku Bhabinkamtibnas dan Babinsa bisa menenangkan warga sehingga tidak sampai terjadi keributan.

Meskipun mediasi berjalan alot dan dengan tensi tinggi, tapi telah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak II (Bu Indayah) mengikhlaskan tanahnya digunakan untuk pembangunan talud di RT 16 RW 05 sesuai dengan rencana pembangunan desa
2. Pihak I (Pemerintah Desa Bebel) diizinkan membongkar pagar dan kanopi yang terkena proyek penanggulangan banjir dan rob
3. Pihak I (Pemerintah Desa Bebel) membantu membangunkan Kembali pagar dan kanopi disesuaikan bangunan talud
4. Biaya pembangunan kembali ditanggung oleh Pihak II (Bu Indayah ), dan Pihak I (Pemerintah Desa Bebel) memfasilitasi mencarikan tenaga kerja agar proses pembangunan cepat selesai
5. Dan apabila Pemerintah menyediakan dana untuk perbaikan/pembongkaran pagar dan kanoni maka dibiayai oleh Pemerintah.

Dalam kegiatan ini selain oleh Kades Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan juga dihadiri di antaranya, Camat Wonokerto, BPD, LMPD, Koramil, Polsek, Masyarakat,Pers Suara Garda Nasional, Indayah SH selaku warga yang menolak serta Mediator dari LSM GARDA NASIONAL.(SO)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top