Kudus, SGN.com — Langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah di Kabupaten Kudus, antara lain : menjaga dan menyimpan dengan baik sertifikat tanah dan menjaga patok-patok tanda batas. Kemudian memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya agar tidak telantar.
Dan bagi tanah yang belum pernah bersertipikat, salah satu langkah utamanya dengan mendaftarkan bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ataupun secara mandiri. “ Selain itu masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran data-data pertanahan ke kantor pertanahan serta segera melaporkan ke pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya mafia tanah Sedang obyek tanah yang disasar mafia tanah biasanya tanah yang mempunyai nilai/harga tinggi.” tutur Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo, biasa dipanggil Wibowo, di ruang kerjanya Jumat (4/11/2022).
Ia menambahkan , pihaknya telah berkolaborasi dan koordinasi . Terutama saling tukar informasi terkait pergerakan mafia tanah dengan pemerintah kabupaten kudus, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum. Menurut kamus besar bahasa Indonesia Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa ( Badan Bahasa) “ sertifikat “ adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
Tetapi sampai sekarang Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional masih tetap memakai sertipikat sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dan artinya adalah surat tanda bukti untuk hak atas tanah , hak pengelolakan , hak tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak lingkungan yang sudah dibukukan dalam buku tanah.
Lalu menurut Pusat Penelitian Badan Keahlian DPRRI, mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis .
Sedang modus operandinya antara lain : pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
Hilangnya warkah tanah merupakan modus yang dilakukan oknum yang ada di Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan mafia tanah (bisnis. tempo.co, 6 November 2021). Dari berbagai macam modus operandi, modus terbanyak yang digunakan mafia tanah adalah pemalsuan dokumen.(Sup)