Kudus,SGN.com- Kawasan Muria pada saat ini mulai kembali menghijau- setelah terjadinya aksi penjarahan/perusakan hutan pada 1963-1965 dan 1997-1998. Salah satu penyebabnya : adanya saling pengertian antara Perum Perhutani dan masyarakat dalam menghijaukan kawasan.
Banyak masyarakat yang menanam kopi dan buah-buahan di kawasan hutan,
Hal itu ditegaskan Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Muria, Hendi Hendra, Kamis ( 24/11/2022).
“Namun untuk Sub DAS yang saat ini masih perlu mendapatkan perhatian : sub DAS Gelis, Mayong, Srep, Piji, Gungwedi, Srani, dan sub DAS Tayu” ujarnya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 34, tanggal 24 Juni 1916.
Kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Pertanian 16 Juli 1952 dan diperbaruhi lagi surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 359/Menhut/II/2004 tanggal 1 Oktober 2004, luas kawasan Muria mencapai 11.247, 7 hektar.
Dari luas tersebut terdiri dari hutan produksi 2.963,7 hektar, hutan produksi terbatas 5.431,4 hektar dan hutan lindung luasnya mencapai 2.852,6 hektar, yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati, Kudus dan Jepara. Sedang luas kawasan hutan yang telah digarap masyarakat mencapai 3.952, 8 hektar dengan jumlah penggarap 7.248 orang.
Pada posisi tahun 2009, luas lahan kritis di dalam kawasan hutan mencapai 3.370 hektar dan di luar kawasan tercatat 35.946 hektar (paling banyak/luas di Kabupaten Jepara mencapai 16.552 hektar).
Menurut Hendi Hendro, karakter Muria sebagian besar kemiringan lerengnya 40% dan jenis tanahnya latosol dengan lapisan tanahnya yang tipis, sehingga apabila terjadi hujan dikawasan hulu, debit air permukaan atau runof nya akan lebih tinggi, hal ini berpotensi menyebabkan banjir dibawah.
“ dengan debit runof yg besar punya potensi mengikis tebing2 sungai kalau diatas tebing-tebing sungai itu ada tegakan pohon dan tumbang terbawa arus bisa menyebabkan tersumbatnya alur sungai dapat menyebabkan banjir.”tegasnya.
Khusus menyangkut semakin tingginya curah hujan dan menghadapi musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana banjir, tentunya pemerintah ( dalam hal ini pemerintah kabupaten Kudus, Jepara, Pati) harus melakukan edukasi dan sosialisasi mitigasi bencana kepada warga untuk siap siaga. Waspada menghadapi bencana baik banjir maupun tanah longsor.
Selain itu Pemkab menyiap-siagakan sumber daya yang ada untuk menghadapi bencana,. Melakukan koordinasi dengan para pihak yang berhubungan dengan masalah kebencanaan. Membuat peta jalan hingga mempersiapkan tempat evakuasi.(Sup)