Temanggung, SGN.com -Kasus pemukulan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Candiroto memasuki tahap baru. Pelaku pemukulan, Slamet Samsudi (SS) telah dipanggil pihak kepolisian. Sepertinya UU Perlindungan Anak bakal diterapkan kepada Kepsek yang arogan ini.
"Pelaku SS mendatangi panggilan penyidik di Polres. Yang bersangkutan datang berombongan guru-guru yang diajak," terang Kanit PPA Iptu Endang SP., SH Jum'at (25/12). Kepsek SS dimintai keterangan tentang kronologis terjadinya pemukulan terhadap anak didik bernama Raihan (15).
Perkara yang bakal berujung ke tindak pidana ini muncul gara-gara asesoris dasi yang dipakai Raihan kurang rapi.
Tak hanya pelaku Slamet yang diinterogasi penyidik Unit PPA. Penyidik juga mengorek keterangan dan kesaksian dari saksi yang dibawa oleh Kepsek, yakni Tri Suwarto, Kepala Tata Usaha SMP Negeri 1 Candiroto.
Selain itu, serombongan guru yang menemani Kepsek memenuhi lorong kantor Polres. Mereka sebagai bawahan, diduga mbolos kantor demi mendukung Kepsek. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, belum dibeberkan ke wartawan. "Kami akan sampaikan semua hasil pemeriksaan kepada Pak Kasat Reskrim. Sabar ya," ujar Endang.
Raihan sebagai korban, dijotos dibagian mata kanannya. Diduga kepsek mengepalkan tangan dengan menggenggam sebuah kunci kontak mobil. Akibat hantaman ini, Raihan mengalami luka sobek di bagian bawah mata dan kelopak matanya legam hitam. Raihan kini merasa tertekan di sekolahnya. Padahal Raihan tinggal beberapa bulan lagi akan lulus dari sekolah tersebut.
Sebagaimana diketahui kedua orang tua korban, Solikin (51) dan istrinya melaporkan Kepsek Slamet ke Polres Temanggung, Selasa (22/11). Solikin mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani perkara yang menimpa anaknya.
Solikin telah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, yang berharap proses hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. "Kami hanya rakyat biasa. Jangan kemudian bila ada perlakuan kekerasan seperti ini, kami diam. Kami akan terus mendorong pihak berwajib menuntaskan kasus. (Hery S)