SOROTI KETUA KPK : Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan kepada pers di Jakarta menyoroti tindakan Ketua KPK yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan tersangka KPK. (Foto : Berbagai sumber)
Jakarta, SGN.com - Jakarta - Momen keakraban Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua yang juga tersangka KPK, Lukas Enembe, menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dalam momen tersebut.
"Soal akrab itu ya biasa lah, gesture boleh lah, gitu kan. Nggak boleh kereng-kerengan juga gitu. Jabatan erat juga boleh aja. Penyidik juga selalu ramah kok, setiap memeriksa ya jabatan erat segala macem ya biasa aja," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Namun Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendatangi Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK. Boyamin menyebut dalam UU KPK pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.
"Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa pimpimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa atau 'pasien'nya KPK, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui," tutur pria asal Boyolali ini.
"Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu," sambungnya.
"Saya sangat gembira dengan adanya berita terkait Pak Firli ketemu Lukas Enembe hari ini. Kerena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama, berarti setuju revisi UU KPK No 19 tahun 2019 itu dibatalkan. Karena apa? bahwa UU KPK yang lama lah yang mengatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kedatangan Firli Bahuri dalam rangka meminta keterangan Lukas Enembe terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya. (HeryS)