PETANI TEMBAKAU : Srjumlah petani tembakau di Temanggung tengah menjemur rajangan tembakau. Kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2023-2024 diperkirakan akan semakin menekan produksi rokok. Imbasnya adalah pada hasil pendapatan petani tembakau. Foto : Hery Setyadi
Bogor, SGN.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok. Dalam siaran pers di Istana Bogor yang diterima SGN.com (4/11) disebutkan nilai kenaikan cukai tersebut adalah rata- rata sebesar 10 persen.
Kenaikan cukai ini diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri. Menkeu menjelaskan dalam ratas tersebut, selain kenaikan cukai rokok, juga dibahas mengenai pendapatan negara atas cukai rokok.
Sri Mulyani mengemukakan bahwa pemerintah menggunakan instrumen cukai dari hasil tembakau yakni rokok untuk menekan pravelensi dari anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang merokok. "Namun pemerintah juga memahami bahwa industri rokok mempunyai aspek tenaga kerja dan aspek dari pertanian.
Oleh sebab itu, keputusan kenaikan cukai ini tetap dikaji secara proposional," ujar Menkeu asal Kota Lumpia ini.
Selain itu, di dalam penetapan cukai rokok, juga memperhatikan mengenai keberadaan rokok ilegal yang semakin meningkat. Yang disebabkan oleh penetapan cukai rokok.
Untuk itu, dalam rangka untuk menurunkan nilai pravelensi anak-anak agar tidak merokok menjadi 8,7 persen sesuai RPJM. Dan juga untuk menurunkan konsumsi rokok di rumah tangga miskin di perkotaan dan pedesaan. Sebagaimana diketahui, di keluarga miskin, konsumsi rokok ada di urutan kedua setelah konsumsi beras. Artinya, konsumsi rokok telah mengalahkan konsumdi akan daging, ikan, ayam tahu, tempe.
"Dan perlu diketahui, rokok adalah penyebab utama stunting dan resiko kematian. Dengan demikian kenaikan cukai rokok diharapkan mampu mengendalikan konsumdi rokok," ujar Menkeu.
Rincian kenaikan cukai rokok meliputi jenis sigaret putih, sigaret mesin, sigaret tangan yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri. Rata-rata kenaikan 10 persen ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yakni naiknya 11,5 hingga 11,75 persen. Sedangkan SKT naiknya 5 persen.
Menkeu menyebutkan, selain kenaikan pada rokok hasil tembakau. Juga diputuskan kenaikan terhadap cukai rokok elektronik yakni sebesar 15 persen. Dan untuk jenis HTPL kenaikannya sebesar 6 persen. (HeryS)