Kudus, SGN.com — Belum genap seminggu disegel Rakyat Papringan, pada sepanjang Kamis (3/11/2022) puluhan dump truk pengangkut tanah urug, sudah ke luar masuk ke lokasi proyek pembangunan milik PT Triconville di tepi jalan raya Kudus- Jepara wilayah Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut- seputar gerbang terlihat sebuah bangunan darurat yang difungsikan sebagai “kantor”, sebuah alat berat dan sejumlah mobil serta sekitar 4-5 pekerja.
Sampai dengan berita ini ditayangkan tidak ada satupun para pengunjukrasa hingga warga yang berusaha untuk mencegah armada truk tersebut masuk lokasi. Mengingat di samping kiri pintu masuk, masih terlihat spanduk bertuliskan “ Sementara Tanah Bondo Deso Disegel Rakyat Papringan dan sebuah papan nama bertuliskan Amar Maruf Nahi Mungkir disertai enam hal (tuntutan). Spanduk dan papan nama itu dipasang bersamaan dengan aksi unjukrasa di lokasi tersebut Jumat (28/10/2022).
Alex, warga Desa Papringan dan sekaligus orator dalam aksi tersebut saat dihubungi Dupanews.id lewat WA per Kamis (3/11/2022) pukul 14.19 WIB, tidak/belum merespon. Sedang Kuranto yang juga sebagai “pembicara” pada aksi ini, menurut kalangan “pabrikan” sudah dipenuhi keinginannya oleh pihak perusahaan, sehingga dipastikan akan “bungkam”.
teks foto :Sebuah dump truk pengangkut tanah urug memasuki gerbang lokasi calon pabrik mebel di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kudus Kamis 3 November 2022. Bos PT Triconville ( baju kotak kotak/kiri) Firdaus dan konsultannya Ali Yusron Foto Sup
Bos PT Triconville, Firdaus yang didampingi konsultannya, Ali Yusron membenarkan beroperasinya kembali armada truk pengangkut tanah. Tanah yang saya urug sudah terbeli dan terbayar semua. Tidak ada tanah bondo desonya. Siapa yang menyegel. Jadi saya kira saya tidak melanggar aturan,” tegas Firdaus.Sedang pengurukan itu sendiri baru mencapai sekitar 35 persen
Ali Yusron menambahkan, lahan yang dalam proses pengurukan ini luasnya 10,3 hektar terdiri 42 bidang ( 42 orang) dan semuanya sudah bersertifikat.
Hal itu juga dikuatkan keterangan dari Kepala Desa Papringan, Amin Budiarto. Tapi keduanya belum/tidak bisa menunjukkan bukti hitam putihnya (berupa sertifikat tanah). Amin Budiarto sempat mengatakan, sertifikat tanah itu ditangani dan dibawa notaris. Tapi lagi lagi tidak bisa membuktikan, karena tidak bersedia untuk menunjukkan siapa nama notaris dan alamatnya.
Sedang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabuoaten Kudus, Pratomo Adi Wibowo atal lebih akrab disapa Bowo menegaskan dalam setahun terakhir pihaknya tidak menjumpai-menemukan proses hingga munculnya sertifikat tanah di Desa Papringan. Khususnya di Blok Sipasar.
Dengan demikian masalah tanah seluas 10,3 hektar tersebut masih remang remang alias belum terang benderang.Sebab pengunjukrasa menyatakan di lokasi tanah itu sebagian diantaranya tanah bondo desa.
“Bapak saya almarhum pernah lama menjabat sebagai sekretaris desa dan memperoleh bengkok di bagian depan. Tepatnya di seputar gerbang lokasi proyek.” Ujar Alex. Dia maupun pengunjukrasa lainnya juga tidak bisa menunjukkan hitam putih tentang keberadaan tanah bondo desa yang dimaksud.(Sup)