Belum Berijin PT Triconville di Desa Papringan

Kudus, SGN.com — PT Triconville yang telah membeli tanah seluas 10,3 hektar di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus  sampai dengan Kamis (3/11/2022) pukul17.00 WIB ditengarai belum mengantungi berbagai surat perijinan.

Hal itu terungkap ketika SGN.com mengecek-menanyakan langsung ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu  (PMPSP) Kabuoaten Kudus di komplek pendopo-rumah dinas Bupati Kudus,Saya cek kok belum menemukan adanya surat permohonan perijinan ke kantor ini. Khususnya yang menyangkut PT tersebut,” ujar pria muda karyawan Dinas PMPSP, Sedang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Arif Budi Siswanto yang ditemui  di ruang kerjanya mengatakan, lahan seluas 10,3 hektar di Desa Papringan  yang dibeli PT Triconville dipastikan masuk wilayah/zona industri. Dan surat rekomendasinya telah dikirim ke kantor PMPSP. Cek saja ke Dinas PMPSP. Terus terang saya tidak cek phisik ke Papringan.” 

Bos PT Triconville, Firdaus yang ditemui Papringan menjelaskan semua bentuk perijinan ditangani konsultannya Ali Yusron. “Intinya kami akan penuhi semua bentuk perijinan yang kita butuhkan. Tentu saja secara bertahap. Tidak ada niat untuk mendirikan tempat usaha tanpa melengkapi perijinan yang berlaku.Itu namanya malah mempersulit diri” tegasnya.
Ali Yusron sempat membantah jika PT Triconville belum berijin. “Nanti saya tunjukkan buktinya- saya kirim via WA”. Namun ditunggu hingga 
 Kamis  petang juga belum/tidak ada tindak lanjutnya. Jadi secara “hitam putih” perusahaan inimemang  belum bisa menunjukkan bukti ijin ijin yang telah diperoleh dari dinas/instansi terkait.

Sabtu lalu, Ali  Yusron sempat  mengungkapkan untuk perijinan ke Kantor Lingkungan Hidup masih dalam proses.  Sedang yang menyangkut perijinan adanya sungai yang melintas di areal tanah seluas 10,3 hektar, yaitu kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, malah samasekali belum dikoordinasikan.

Selain menyangkut perijinan, PT Triconville yang saat ini berkantor di Desa Bawu Kecamatan Batealit, juga ditengarai melakukan pelanggaran. Sesuai penjelasan yang diterima dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Pratomo Adi Wibowo,  pihak perusahaan yang berbadan hukum, haknya bukan hak milik, tetapi hak guna bangunan.(Sup)
Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top