DAMPINGI KORBAN: Ketua DPC LSM Garda Nasional Kabupaten Temanggung mendampingi Sumaryati, korban penyerobotan tanah yang sudah berlangsung puluhan tahun. Sumaryati memenangkan gugatan di PN Temanggung, Pengadilan Tinggi dan Kasasi. Selanjutnya Sumaryati memenangkan sidang kasus pidana penyerobotan tanah pasca eksekusi putusan pengadilan. Foto: Hery Setyadi
Temanggung, SGN.com - Kasus sengketa penyerobotan tanah meruak di Kabupaten Temanggung. Pemilik sertifikat tanah, Sumaryati (56) warga Ngadirejo memenangkan perkara secara mutlak di pengadilan. Sumaryati menjadi korban selama 23 tahun, tanah miliknya dikuasai beberapa orang di Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Pimpinan sidang Hakim PN Temanggung, Chisny Isnaya Dewi SH, menjatuhkan vonis pidana hukuman percobaan selama 4 bulan kepada kakak beradik Mujiono (59) dan Puryono (56), dalam putusan sidang penyerobotan tanah, Senin (14/11).
Sumaryati adalah pemilik tanah yang sah dengan kepemilikan SHM nomor 72 Desa Karanggedong sejak tahun 1993. Pada tahun 1999, tanah sawah seluas 2.960 meter persegi tersebut diserobot oleh Yuswadi (53). Dengan cara paksa, Yuswadi mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik ibunya Kotijah, meskipun hanya berbekal bukti kepemilikan Ipeda (pajak bumi).
Bahkan, secara ekstrem, Yuswadi cs yakni dengan saudara-saudaranya kerap mengintimidasi Sumaryati selaku pemilik tanah sesungguhnya. Pihak desa tak kuasa memediasi kasus ini, sebab Yuswadi cs pernah mengacungkan celurit kepada orang-orang yang bekerja di sawah.
Sumaryati yang tak berdaya, memberanikan diri menggugat Yuswadi ke PN Temanggung dan dimenangkan Sumaryati. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) kembali Sumaryati menang. Tak puas, Yuswadi banding Kasasi. Kembali di tingkat Kasasi, Sumaryati dinyatakan menang.
Eksekusi atas tanah yang dipersengketakan digelar pada 23 Maret 2022 lalu oleh PN dan Polres Temanggung. Namun rupanya Yuswadi cs, yakni Mujiono dan Puryoto tetap serakah ingin menguasai tanah tersebut. Pasca eksekusi, pelaku penyerobotan tanah ini mencabuti tanaman milik Sumaryati dan kembali menguasai tanah.
Terdakwa yang didampingi pengacara Saefudin Zuhri SH, tak berdaya di ruang persidangan. Berkali-kali Hakim Chisny mengingatkan para terdakwa untuk tenang dan tidak ngeyel saat memberikan jawaban pertanyaan hakim. "Tolong, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa agar mematuhi tata tertib persidangan. Ini bukan pasar ya," tandas hakim.
Kuasa Penuntut Umum dari Polres Temanggung, Nero, menyebutkan para terdakwa dengan sengaja menguasai tanah bertahun-tahun tanpa ijin pemilik yg sah yakni Sumaryati. Dari hasil rekaman foto dan video, terbukti para terdakwa menyerobot tanah milik orang lain.
Hakim Chisny menegaskan, bahwa Secara hukum, yang diberi hak atas suatu tanah, maka itulah yg diakui sebagai pemilik resmi dan sah Ini dilindungi oleh negara secara sah.
"Saya ingatkan kepada penasehat hukum utk tdk melebar tentang silsilah tanah, itu ranahnya perdata. Skrg ini adl persidangan pidana. Terdakwa jangan emosi dan menekan penggugat. Silakan penggugat (Sumaryati) menghadap lihat saya saja," kata hakim.
Sumaryati usai sidang mengatakan, bahwa kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Puluhan tahun saya ditindas, dan bersyukur akhirnya semua tahapan di pengadilan berpihak pada kebenaran, katanya dengan haru. (Hery S/Dulhadi)