Semarang,SuaraGardaNasional.com- Persoalan penagihan utang tidak sesuai ketentuan masih terjadi di masyarakat. Padahal, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi debt collector sektor jasa keuangan saat menagih utang kepada konsumen.
Debt collector dilarang menagih utang dengan menggunakan ancaman, kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan tekanan baik fisik dan verbal.
Salah satu bentuk larangan penagihan yaitu menggunakan kekerasan terhadap konsumen.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” jelas OJK.
Sumber: Hukum Online