Istimewa |
Editor : Gus Lutfi
SGN, JAKARTA – Dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023, anggaran
Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp811,7 triliun. Angka ini
meningkat dari tahun 2022 yaitu Rp799,1 triliun.
“Ini
pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD akan menembus angka
Rp800 triliun lagi yaitu Rp811,7 triliun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan
Undang-Undang APBN Tahun 2023 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (16/08).
TKD
Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di
daerah. Termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang
didesentralisasikan.
Menkeu
mengatakan, pengalokasian TKD ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi
baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga
komoditas.
“Kita
punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita
harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita
bayarkan ke daerah,” jelas Menkeu.
Di
sisi lain, dalam paparannya Menkeu juga mengatakan kebijakan umum TKD Tahun
2023 sebagai berikut. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan
daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas
pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan. Ketiga,
meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi,
kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, mendorong
pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal
dan kebutuhan percepatan pembangunan.